Polisi berhasil menangkap Engelbertus Lowa Soda (27), eks frater yang mencabuli tujuh siswa pria di Kabupaten Ngada. Ia ditangkap di Pastoran Tebing Tinggi, Sumatera Utara setelah sempat menjadi buron sejak 21 Januari 2024. Tersangka pun terancam hukuman diatas lima tahun karena melakukan pencabulan terhadap anak.